PROFIL

PROFIL KIP KCI

KIP KAI COMMUTER

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) selaku Anak Perusahaan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan menjadi salah satu Badan Publik berkomitmen untuk melaksanakan dan mengelola Keterbukaan Informasi Publik dengan sebaik mungkin.

Bukti komitmen tersebut diwujudkan dengan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT Kereta Commuter Indonesi sejak tahun 2020 yang diatur melalui Surat Peraturan Direksi PT KCI Nomor : 007/KCI/PER-DIR/X/2020 Tentang Organisasi Tata Laksana Direktorat Utama, yang mencangkup terkait tugas dan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik.

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan PT KCI, berpedoman kepada Surat Keputusan Direksi PT Kereta Commuter Indonesia Nomor : SK.007/CU/KCI/I/2020 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan PT KCI.

Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di PT KCI ditangani oleh Internal Relations and Multimedia Manager sebagai PPID Pusat yang secara struktur berada di bawah Corporate Secretary Vice President sebagai atasan dan di bawah garis komando Direktur Utama PT KCI.

Dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik PT KCI mengoperasikan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuterline dan KA Lokal yang meliputi area Jabodetabek-Cikarang-Banten, Wilayah 1 Rangkasbitung-Merak, Wilayah 2 Bandung, Wilayah 6 Yogyakarta dan Wilayah 8 Surabaya.